Friday, June 3, 2011

Bahasa Indonesia Hukum

Posted by rismawid at 11:44 PM 0 comments
Kemajemukan adat, budaya, suku, ras, dan bahasa di Indonesia telah melahirkan pertanyaan tentang pandangan bahasa hukum terhadap masalah bahasa Indonesia.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Dengan memperhatikan Sumpah Pemuda yang teksnya dibacakan pada 28 Oktober 1928 dan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen (ke-4), juga Undang-Undang terkait lainya, dapat disimpulkan bahwa Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai :
1.      Bahasa kebangsaan, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
2.      Bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dan sekaligus mempunyai fungsi / peran sebagai :
  1. Bahasa Pengantar Pendidikan
  2. Bahasa Resmi Kenegaraan
  3. Bahasa Administrasi Pembangunan
  4. Bahasa Ilmu, Teknologi dan Budaya

Sebagai anak bangsa kita telah bersumpah setia untuk bersatu nusa, bersatu bangsa, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Ada kekeliruan dalam kita memahami makna persatuan itu, yaitu seakan-akan bersatu dalam uniformitas, termasuk dalam soal bahasa. Salah paham itu tercermin antara lain dalam lagu yang biasa kita nyanyikan, yaitu “satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa kita”. Akibatnya, sumpah pemuda kita maknai hanya mengenal satu bahasa saja, yaitu bahasa Indonesia, dengan mengabaikan dan menafikan bahasa-bahasa daerah yang demikian banyak jumlahnya. Padahal, teks asli sumpah pemuda itu menyatakan bahwa kita “menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan”. Artinya, bahasa Indonesia itu adalah bahasa persatuan, bukan satu-satunya bahasa yang diakui oleh bangsa dan negara.

Kita perlua mengoreksi kesalahpahaman itu dengan menegaskan kembali bahwa kita harus bersatu sebagai bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan “bhineka-tunggal-ika”. Keanekaragaman bahasa, kemajemukan anutan agama, etnis dan bahkan perbedaan rasial, merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang tidak ternilai. Akan tetapi di tengah keanekaan itu, kita telah bertekad untuk bersatu seperti tercermin dalam sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”. Kita bersatu dalam keragaman, “unity in diversity”, “bhinneka tunggal ika”. Dalam semangat persatuan itu, kita beraneka ragam. Kita beraneka, tetapi tetap kokoh bersatu.

Setelah masa reformasi dan terjadinya perubahan (amandemen) UUD 1945, semangat persatuan dalam keragaman itu kembali dipertegas dalam rumusan pasal-pasal konstitusi kita. Prinsip otonomi daerah yang sangat luas kita terapkan. Bahkan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa seperti Papua, Aceh, dan Yogaykarta, atau pemerintahan daerah yang bersifat khusus seperti DKI Jakarta, diberi ruang untuk tidak seragam atau diberi kesempatan untuk mempunyai ciri-ciri yang khusus atau istimewa, yang berbeda dari daerah-daerah lain pada umumnya. Demikian pula, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh nusantara diperkenankan untuk hidup sesuai dengan keasliannya masing-masing. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”.


Makna Pasal 32 dan Pasal 36 UUD 1945

Kutipan :
       Pasal 32 UUD 1945 Sebelum amandemen :
            Pemerintah Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia

       Pasal 32 UUD 1945 Ammandemen IV :
            (1) Negara Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan   
                  menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
                  budayanya.
            (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

        Pasal 36 UUD 45 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

Dengan diadakannya penegasan mengenai status bahasa daerah dalam hubungannya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahwa dengan semangat untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, tidak berarti bahwa bahasa daerah diabaikan. Karena itu, dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Dengan perkataan lain, semangat keanekaan atau kemajemukan kembali diberi tekanan dalam rangka pembinaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam wujudnya yang paling konkrit, prinsip kebersatuan dan persatuan itu juga dimaterialisasikan dalam konsepsi tentang negara konstitusional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 yang di dalamnya terkandung roh Pancasila itu merupakan piagam pemersatu untuk tiap warga negara, sebagai satu bangsa yang hidup dalam kesatuan wadah NKRI. Di dalam UUD 1945 itu, segala hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dipersamakan satu dengan yang lain antar sesama warga negara. Sebagai warga masyarakat, kita beraneka, tetapi sebagai warga negara segala hak dan kewajiban kita sama satu dengan yang lain.

Dalam perkembangannya Bahasa Indonesia memiliki sifat yang dinamis sedemikian rupa sehingga dalam perjalanannya jumlah perbendaharaan kosa kata di dalam Bahasa Indonesia selalu bertambah. Penambahan ini bersumber dari beragam bahasa daerah dan bahasa asing yang diserap ke dalam Bahasa Indonesia. Tentunya dalam dinamika perkembangan akan menjadi masalah jika masyarakat (warga negara) Indonesia kurang memiliki kesadaran dalam hal pemahaman tentang kedudukan serta fungsi / peran Bahasa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dan akan semakin menjadi masalah jika penyerapan bahasa daerah maupun bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia berjalan tanpa suatu kaidah / aturan yang resmi. Oleh sebab itu hal penting yang diperlukan dalam pemeliharaan Bahasa Indonesia untuk dapat mempunyai jaminan kelangsungan dan keberadaannya sesuai kedudukan serta fungsi / peran  -nya adalah peranan Pemerintah dalam mengatur penggunaan bahasa supaya tidak muncul atau timbul persaingan-persaingan bebas tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah maupun Bahasa Asing.


 Kesimpulan

  1. Keberadaan Bahasa Indonesia dari sejarahnya telah dipilih oleh para pendiri negara Indonesia Sebagai bahasa persatuan sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 (de facto) dan sebagai Bahasa Negara sejak diterbitkannya Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 (de jure).
  2. Dalam perkembangannya ditengah-tengah perkembangan bahasa-bahasa lain di dunia sangat mungkin penggunaannya menjadi kalah dalam persaingan bebas. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bukan hanya bagi kelangsungan bahasa itu sendiri, melainkan masalah bagi kelangsungan Negara Indonesia.
3.      Sangat sulit bahkan hampir mustahil jika negara Indonesia dalam hal mempertahankan kelangsungan kehidupannya tidak mempertahankan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Hukum. Sebab setiap negara harus memiliki tata hukumnya sendiri, dan hukum tersebut haruslah dapat diterima dan dimengerti oleh setiap warga negaranya.
4.      Sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang cita-cita dan tujuan negara Indonesia dalam kaitannya dengan penggunaan Bahasa Indonesia oleh segenap warga negara Indonesia yang majemuk ini, sangat diperlukan peran pemerintah dalam mengatur penggunaannya supaya keberadaan Bahasa Indonesia dapat terpelihara dan berkembang sebagaimana mestinya.

 

Hot Tea Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos